Music

Ads Here

Kamis, 15 April 2021

Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan - Hallo sahabat Islam Agam Tauhid, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Edunews, Artikel PP Nomor 57 Tahun 2021, Artikel SNP, Artikel Standar Nasional Pendidikan, Artikel Standar Tenaga Kependidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
link : Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Baca juga


Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan


Sumber gambar: CecepGaos.Com

CecepGaos.Com - Halo, Sahabat Edukasi! Selamat datang kembali di blog pendidikan CecepGaos.Com, media informasi pendidikan terbaru.

Kali ini, CecepGaos.Com akan berbagi informasi tentang Standar Tenaga Kependidikan menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sebelumnya, perlu disampaikan bahwa tujuan blog CecepGaos.Com membagikan informasi ini adalah agar informasi tentang Standar Tenaga Kependidikan menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini dapat tersebar lebih luas dan diketahui oleh sebanyak-banyaknya guru/pendidik dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan di Indonesia.

Kemudian perlu diketahui bahwa pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021. 

Di dalam PP tersebut, pada pasal 20 disebutkan bahwa:

(1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan
motivator Peserta Didik.

(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. ijazah dan sertifikat keahlian.

(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan
doktor; dan 
d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui
uji kelayakan dan uji kesetaraan. 

Kemudian di dalam Pasal 21 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.

Lalu di dalam Pasal 22 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Lebih lanjut, pada Pasal 23 disebutkan bahwa:

(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang
dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan
pada Satuan Pendidikan. 

(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya
disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Kemudian disebutkan pada pasal 24 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikianlah informasi tentang Standar Isi menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Semoga bermanfaat. 

Sumber: Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan



Demikianlah Artikel Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Sekianlah artikel Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Standar Tenaga Kependidikan Menurut PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan dengan alamat link https://ilmutauhid212.blogspot.com/2021/04/standar-tenaga-kependidikan-menurut-pp.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar